Sosialisasi Sengkuyung Prioritas Penanganan Tunggakan PKB tingkat Kecamatan Bonorowo Tahun 2025
Sosialisasi Sengkuyung Prioritas Penanganan Tunggakan PKB tingkat Kecamatan Bonorowo Tahun 2025
Dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kecamatan Bonorowo dan BPKPD Kabupaten Kebumen mengadakan sosialisasi kepada Desa tentang Program Sengkuyung Prioritas Penanganan Tunggakan PKB. Acara di laksanakan di pendopo Kecamatan Bonorowo yang dibuka secara langsung oleh Camat Bonorowo dan Narasumber dari BPKPD Kabupaten Kebumen yang dikuti oleh peserta dari 11 Desa di wilayah Kecamatan Bonorowo. Sesuai dengan Peraturan tersebut diatas Pemerintah Daerah diberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, yaitu PKB, BBNKB. Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Opsen PKB dan BBNKB efektif dilaksanakan serentak oleh Pemerintah Daerah mulai Januari 2025 Sehingga dengan mulai diberlakukannya Opsen PKB dan BBNKB perlu dukungan dari semua pihak termasuk Kecamatan dan Desa untuk menyampaikan kepada warga agar dapat melaksanakan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor, dengan kepatuhan dan pembayaran yang meningkat maka PAD juga meningkat, implikasinya pembangunan semakin merata dan baik di Kabupaten Kebumen, Dana Bagi Hasil kepada desa juga akan dapat meningkat. Untuk itu Pemerintah Desa dapat ikut berperan aktif membantu meningkatkan kepatuhan serta mensosialisasikan dan mendistribusikan Surat Pendataan Informasi Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor ( SPIT-PKB ) sampai ke tingkat RT/RW yang dicetak oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah dan dimohon agar dapat mengumpulkan feedback kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen baik berupa pelunasan tunggakan maupun informasi obyek Pajak Kendaraan Bermotor.