Informasi Setiap Saat
Informasi Setiap Saat
Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.
Informasi publik setiap saat sekurang – kurangnya berisi :
1. Penetapan Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik (DIDP)
2. Informasi tentang Peraturan/Keputusan/Kebijakan Badan Publik :
- Dokumen pendukung.
- Masukan-masukan dari berbagai pihak
-Risalah Rapat
-Rancangan Peraturan/Keputusan/Kebijakan
-Tahap perumusan Peraturan/Keputusan/kebijakan
-Peraturan/Keputusan/Kebijakan yang diterbitkan
3. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan
- Pedoman Pengelolaan organisasi, administrasi,personil dan keuangan
- Profil lengkap pimpinan dan pegawai
- Anggaran serta laporan Keuangan
- Data statistik yang dikelola
4. Surat – surat Perjanjian beserta dokumen pendukung
5. Surat menyurat dalam rangka pelaksanaan tupoksi
6. Syarat – syarat perizinan
7. Data Perbendaharaan dan Inventaris
8. RENSTRA DAN RENJA
9. Agenda Kerja
10. Informasi mengenai Kegiatan Pelayanan Informasi Publik :
- Sarana dan prasarana
- Sumberdaya manusia Anggaran
- bLaporan penggunaan
11. Gambaran Umum pelanggaran oleh pengawasan internal
12. Gambaran Umum Pelanggaran yang dilaporkan masyarakat
13. Daftar dan hasi Penelitian
14. Informasi Publik lain Informasi dan kebijkan yang disampaikan pejabat publik.