Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2015.
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
KETENTUAN UMUM :
- Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) Kartu Keluarga.
- Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga,alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga Kartu Keluarga
- ( KK ) wajib diganti / diperbaharui apabila : rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga.
1. Penerbitan KK baru :
- Jenis permohonan ini dimaksudkan bagi penduduk yang belum terekam di data keluarga dan data anggota keluarganya kedalam pusat Bank Data Kependudukan Nasional Persyaratan bagi pemohon Kartu Keluarga (KK).
Persyaratan :
- Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian;
- Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
- Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas bagi Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan.
2. Penerbitan KK karena Perubahan Data
Persyaratan :
- KK lama;
- Surat keterangan/bukti perubahan (akta kelahiran, buku nikah,
- surat keterangan kelahiran, surat keterangan kematian, pindah datang, dll.).
3. Penerbitan KK karena hilang atau rusak.
Persyaratan :
Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KK yang rusak; dan KTP-el.
KETERANGAN :
Tidak dipungut biaya
Penyelesaian di kecamatan
---- Berita Terkait ----