Musrenbangdes Pembahasan RKPDes Tahun 2026 Desa Patukrejo Kecamatan Bonorowo
Musrenbangdes Pembahasan RKPDes Tahun 2026 Desa Patukrejo Kecamatan Bonorowo
Kegiatan Musrenbang Desa Patukrejo dalam rangka pembahasan RKP Desa Tahun 2026 yang dihadiri oleh Camat Bonorowo, Forkompimcam,Pemerintah Desa Patukrejo, BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, Pendamping Desa yang bertempat di pendopo desa dengan membahas dan mencermati program-program yang ada RPJMDes dan melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan, akhirnya disepakati program-program apa saja yang menjadi prioritas dan akan masuk ke dalam RKPDes Tahun Anggaran 2026. Selain membahas RKP Desa Tahun 2026, kegiatan juga membahas DU RKP Desa Tahun 2026 yang akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan. Secara definisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa. Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014. Melalui Musrenbangdes, rencana pembangunan desa dapat diintegrasikan dengan rencana pembangunan yang lebih luas sehingga penting untuk memastikan bahwa pembangunan desa mendukung arah kebijakan yang lebih besar. Kegiatan ini juga berfungsi untuk meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggaran desa, serta akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, diharapkan penggunaan anggaran dapat lebih terarah dan bermanfaat