Penerbitan KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan KTP Elektronik (KTP-el)
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2015.
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
1. PEREKAMAN KTP-el
Persyaratan :
a. Fotocopy KK;
b. Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki).
2. PENERBITAN KTP-el BARU
Persyaratan :
a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin; dan
b. KK.
3. PENERBITAN KTP-el KARENA PINDAH DATANG
Persyaratan :
a. Surat Keterangan Pindah dari Dinas Dukcapil Kab/Kota daerah asal; dan
b. KK.
4. PENERBITAN KTP-el KARENA PERUBAHAN DATA
Persyaratan :
a. KK
b. KTP-EL lama; dan
c. Surat keterangan/bukti perubahannya.
5. PENERBITAN KTP-el KARENA HILANG ATAU RUSAK
Persyaratan :
a. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian; dan
b. KK.
KETERANGAN :
1. Tidak dipungut biaya
2. Penyelesaian di kecamatan
3. Apabila blanko KTP-el kosong akan dikeluarkan Surat Keterangan KTP Sementara.