Fasilitasi Pembentukan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Kecamatan Bonorowo
Fasilitasi Pembentukan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) Kecamatan Bonorowo
Fasilitasi Pembentukan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) dan Fasilitasi Pembentukan Forum Anak Kecamatan di Kecamatan Berdaya. Program ini merupakan tindaklanjut visi gubernur jateng yang menjadikan “JAWA TENGAH SEBAGAI PROVINSI MAJU YANG BERKELANJUTAN UNTUK MENUJU INDONESIA EMAS 2045” Kecamatan Berdaya adalah Kecamatan yang menyatukan komitmen dan sumber daya pemerintah, desa, masyarakat, dan dunia usaha untuk melindungi hak dan memberdayakan Perempuan, anak, disabilitas & anak muda kreatif. Mengintegrasikan kepentingan/aspirasi dan hak – hak masyarakat dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, inklusif dan berkelanjutan.
Tujuan Fasilitasi RPPA
- Peningkatan Akses Pelayanan: Menyediakan layanan perlindungan yang lebih dekat dan mudah dijangkau korban di tingkat kecamatan.
- Penguatan Lintas Sektor: Membangun sinergi antara pemerintah desa, perangkat kecamatan, Puskesmas, Polsek, PKK, dan tokoh masyarakat.
- Pemberdayaan Anak: Melibatkan Forum Anak sebagai pelopor dan pelapor untuk partisipasi aktif anak dalam pembangunan.
- Edukasi dan Pencegahan: Meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hak anak serta pencegahan kekerasan melalui sosialisasi.
Didalam RPPA ada peran Forum Anak Kecamatan sebagai 2P (Pelopor dan Pelapor) adalah mendorong anak-anak untuk berpartisipasi aktif dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak, baik sebagai pelopor dengan menjadi agen perubahan dan inspirasi bagi lingkungannya, maupun sebagai pelapor yang berani menyampaikan aduan atau pelanggaran hak kepada pihak terkait. Forum ini bertindak sebagai wadah penyaluran aspirasi anak untuk pembangunan, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak (KHA).
