Sosialisasi Perbup Nomor14 Tahun 2026 pedoman pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Kecamatan Bonorowo
Sosialisasi Perbup Nomor14 Tahun 2026 pedoman pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) Kecamatan Bonorowo
Selasa, 15 September 2026, Sosialisasi Peraturan Bupati Kebumen Nomor14 Tahun 2026 yang di selenggarakan di pendopo kecamatan Bonorowo dan kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Camat Bonorowo dengan menghadirkan narasumber dari dinas PMD Kabupaten kebumen yang diikuti peserta dari 11 desa yang ada di wilayah Kecamatan Bonorowo. Tujuan utama sosialisasi ini Adalah sebagai pedoman pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) tingkat kecamatan dengan memberikan pemahaman yang sama kepada aparatur pemerintah desa dan masyarakat mengenai tata cara, tugas, serta fungsi LKD agar sesuai dengan aturan yang berlaku, antara lain :
· Menyamakan Pemahaman: Memberikan petunjuk teknis dan pemahaman yang jelas bagi desa mengenai prosedur pembentukan LKD yang sah berdasarkan regulasi;
· Meningkatkan Partisipasi: Mendorong warga desa agar ikut serta aktif dalam wadah partisipasi masyarakat seperti RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPMD;
· Mengoptimalkan Peran Mitra Desa: Memastikan LKD berfungsi secara maksimal sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan;
· Mempercepat Pelayanan Publik: Meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat melalui koordinasi lembaga yang tertib dan terarah.
Melalui sosialisasi pedoman ini, diharapkan pembentukan LKD tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan mampu melahirkan lembaga yang inklusif, aktif, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa.
