Pembentukan Posbankum di Tingkat Desa Untuk Meningkatkan Askses Keadilan Bagi Masyarakat
Pembentukan Posbankum di Tingkat Desa Untuk Meningkatkan Askses Keadilan Bagi Masyarakat
Dalam rangka mewujudkan akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan dan kelurahan, di Kabupaten Kebumen serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Dinas PMD Kabupaten Kabupaten Kebumen dengan mendasari surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor: S/100.3.10/348/2025 tanggal 22 September 2025 tentang Pembentukan Posbankum pada Desa/Kelurahan, mengkoordinsikan Percepatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat diharapkan setiap desa/kelurahan membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan menunjuk/ menugaskan paralegal pada Posbankum serta membentuk Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah. Pembentukan Posbankum ini merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan hukum dan hak asasi manusia kepada masyarakat, sebagaimana yang telah didorong oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kementerian Hukum dan HAM. Adapun tujuan dan manfaat utama dari pembentukan Posbankum adalah :
- Meningkatkan akses keadilan: Memastikan setiap warga, terutama yang kurang mampu, dapat memperoleh layanan hukum secara mudah dan gratis.
- Penyelesaian sengketa melalui mediasi: Mendorong penyelesaian masalah hukum secara kekeluargaan di tingkat desa/kelurahan, sebelum berlanjut ke jenjang yang lebih tinggi.
- Edukasi dan konsultasi hukum: Menyediakan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum oleh paralegal desa.
- Pemberdayaan masyarakat: Meningkatkan pemahaman dan literasi hukum warga desa, sehingga mereka lebih berdaya dalam menghadapi persoalan hukum.
