Rapat Koordinasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( PATEN ) dan Desa se Kecamatan Bonorowo Tahun 2025
Rapat Koordinasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ( PATEN ) dan Desa se Kecamatan Bonorowo Tahun 2025
Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan Bonorowo yang lebih baik dan cepat berdasar standart pelayanan, untuk itu diselenggarakan rapat koordinasi tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dan Desa guna untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di pendopo kecamatan dan dibuka secara langsung oleh Camat Bonorowo serta dikuti oleh Kasi pelayanan desa se Kecamatan Bonorowo. Persyaratan penyelenggaraan PATEN antara lain adalah syarat administratif yang berupa standar pelayanan. Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas PATEN sebagai penyelenggara/pemberi layanan berkualitas , cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Standar Pelayanan mempunyai 2 (dua) komponen yaitu komponen yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service point), dan komponen yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan (manufacturing), yaitu komponen yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service point) meliputi Persyaratan, Sistem, mekanisme, dan prosedur, Jangka waktu pelayanan, Biaya/tarif, Produk pelayanan, serta Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi. Sedangkan komponen yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan (manufacturing) meliputi Dasar hukum, Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas, Kompetensi pelaksana, Pengawasan internal, Jumlah pelaksana, Jaminan pelayanan, Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan; serta Evaluasi kinerja pelaksanaan. diharapkan dengan kegiatan rapat ini dapat menjadi masukan kepada desa untuk melayani masyarakat supaya merasa puas dengan pelayanan yang telah diberikan.
