Musyawarah Desa (MUSDES) Penjabaran APBDes 2025 dan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Bonorowo Kecamatan Bonorowo Tahun 2025
Musyawarah Desa (MUSDES) Penjabaran APBDes 2025 dan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Bonorowo Kecamatan Bonorowo Tahun 2025
Pemerintah Desa Bonorowo melaksanakan Musyawarah Desa Penjabaran APBDes 2025 dan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Aula Desa Bonorowo. Acara ini dihadiri Camat Bonorowo yang dikuti oleh Pemerintah Desa Bonorowo, BPD dan warga Masyarakat Desa Bonorowo. Kegiatan ini membahas adanya SE Bupati Nomor 400.10.0466 Tahun 2025 tentang dana desa ini berisi sejumlah hal denan fokus penggunaan Dana Desa untuk percepatan pengentasan kemiskinan dan penanganan kemiskinan ekstrem. Adapun ketentuannya Pemdes mengalokasikan Bantuan Langsung Tunai Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) dari dana desa. Kemudian untuk program ketahanan pangan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen), Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Fasilitas Pengelolaan sampah dapat dilaksanakan melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) atau pengadaan sarana dan prasarana dialokasikan minimal 7% (tujuh persen) dan maksimal 15% dari pagu Dana Desa setiap Desa. Pembangunan jalan bagi desa yang memiliki jalan poros desa dengan status rusak, maka dialokasikan minimal 10% (sepuluh persen) dari pagu Dana Desa setiap desa. Dan selanjutnya membahas pembentulan Koperasi Desa Merah Putih yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa melalui usaha bersama. Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat. Koperasi Merah Putih bukan sekadar lembaga usaha, melainkan wadah kebersamaan untuk mencapai kemandirian ekonomi masyarakat. Dengan dukungan aktif dari warga dan pendampingan yang tepat, koperasi ini bisa menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi berbasis komunitas.