Pelayanan Warga Negara Asing (WNA) Akan Menikah Dengan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kecamatan Bonorowo
Pelayanan Warga Negara Asing (WNA) Akan Menikah Dengan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kecamatan Bonorowo
Pernikahan beda kewarganegaraan adalah fenomena yang umum terjadi di era globalisasi saat ini. pernikahan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) diatur oleh beberapa syarat nikah beda kewarganegaraan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yakni Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan Penetapan Kewarganegaraan Republik Indonesia serta Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tidak hanya warga negara indonesia (WNI) yang dapat melangsungkan pernikahan di Indonesia, warga negara asing (WNA) pun dapat melangsungkan perkawinan di dalam wilayah Indonesia. WNA dapat melangsungkan pernikahan selama WNA tersebut mematuhi dan memenuhi seluruh persyaratan, yakni memiliki izin tinggal keimigrasian (VOA/Visa/ITAS/ITAP), paspor yang masih berlaku, serta surat keterangan yang menyatakan bahwa WNA tersebut berstatus lajang yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di negaranya dan harus menyertakan CNI atau Certificate of No Impediment atau surat single (lajang), yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Syarat menikah beda kewarganegaraan memerlukan persiapan yang matang dan pemahaman yang mendalam terhadap berbagai aspek khususnya terkait legalitas, dokumen, pencatatan pernikahan, kewarganegaraan anak, hukum waris, izin tinggal dan visa. Selain itu, perbedaan budaya/agama, bahasa, serta keluarga juga penting untuk dipahami.
