Implementasi Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di Kabupaten Kebumen
Implementasi Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) di Kabupaten Kebumen
Dalam rangka percepatan implementasi Posyandu 6 (enam) bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasar Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 400.10.1/1845 Tahun 2025. Untuk itu perlu sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten Kebumen, Desa/Kelurahan dan Stakeholder terkait untuk mengoptimalkan tugas fungsi Posyandu sebagai layanan publik yang berkelanjutan dikarenakan Posyandu merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, sebagai pusat pelayanan terpadu yang strategis dan komprehensif untuk meningkatkan pelayanan publik berkualitas kepada masyarakat, memiliki tugas membantu Kepala Desa/Lurah melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa/ Kelurahan. Tujuan utama implementasi Posyandu di desa adalah meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat desa, khususnya ibu dan anak, dengan cara menyediakan layanan kesehatan dasar yang mudah dijangkau dan terintegrasi. Ini dicapai melalui pemberdayaan masyarakat, deteksi dini masalah kesehatan, penyuluhan, hingga penyediaan imunisasi dan layanan kesehatan ibu hamil, balita, dan lansia.
