Rapat Koordinasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Dan Desa ( PATEN) Kecamatan Bonorowo Tahun 2024
Rapat Koordinasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Dan Desa ( PATEN) Kecamatan Bonorowo Tahun 2024
Rapat Koordinasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Dan Desa ( PATEN) Kecamatan Bonorowo Tahun 2024, yang dibuka secara langsung oleh Camat Bonorowo, Pendamping PKH Kecamatan Bonorowo dan dikuti oleh peserta dari tingkat desa se kecamatan Bonorowo. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kecamatan dibentuk untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. Serta melaksanakan tugas-tugas pemerintahan umum, pembangunan dan kemasyarakatan, bahwa ini merupakan salah satu upaya pemerintah guna mewujudkan kecamatan yang mumpuni dalam peyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Peran dan fungsi kecamatan dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, kemasyarakatan maupun pelayanan publik di kecamatan, desa, dan kelurahan.